Pedoman Tata Perilaku Penyedia Jasa Terjemahan Tersumpah

Ketaatan terhadap standar perilaku, kecakapan dan praktek Penyedia Jasa yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini adalah persyaratan mendasar keanggotaan Anindyatrans. Melalui Pedoman Tata Perilaku ini, Anindyatrans dapat memastikan bahwa standar tertinggi dipertahankan secara konsisten diantara para anggotanya. Semua anggota harus mengikatkan diri mereka untuk memegang teguh dan mempertahankan standar yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini, yang meliputi semangat Pedoman Tata Perilaku serta ketentuan tertulisnya yang jelas, dan harus setuju untuk mematuhi semua permintaan wajar untuk menyelidiki pelanggaran Pedoman Tata Perilaku. Semua anggota harus bertindak dengan itikad baik dan mengambil semua langkah wajar untuk menyelesaikan perselisihan dan pelanggaran Pedoman Tata Perilaku sebelum pengaduan resmi atas pelanggaran diajukan ke Komite Perilaku Profesional. Pelanggaran Pedoman Tata Perilaku atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara memuaskan oleh anggota yang bertindak dengan itikad baik, yang diketahui Anindyatrans, bagaimanapun diketahuinya, termasuk melalui komunikasi tertulis, melalui telepon atau melalui pihak ketiga, yang menyatakan bahwa perilaku seorang anggota tidak mematuhi Pedoman Tata Perilaku, akan dikaji oleh Komite Perilaku Profesional sesuai dengan Prosedur atas pelanggaran Pedoman Tata Perilaku ini.
Semua anggota harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban hukum terkait. Bukanlah maksud Pedoman Tata Perilaku untuk menggariskan semua kewajiban hukum yang berlaku pada anggota Anindyatrans. Setiap anggota yang diketahui melanggar Pedoman Tata Perilaku dapat dikenakan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pencabutan keanggotaan, oleh Anindyatrans. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan prinsip berikut ini: Kejujuran dan integritas, kecakapan Profesional, kerahasiaan dan kepercayaan Klien, Hubungan dengan sesama anggota. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai profesional untuk menyampaikan makna diantara masyarakat dan kebudayaan secara seksama, tepat dan seimbang, untuk merahasiakan segala informasi tertutup dan/atau rahasia yang dipercayakan kepada kami dalam proses pekerjaan kami, untuk mewakili kualifikasi, kemampuan dan tanggung jawab kami secara jujur dan selalu bekerja didalamnya, untuk meningkatkan kemampuan tersebut pada setiap kesempatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam , bidang subyek dan praktek profesional, untuk bertindak secara kolektif dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman, untuk menentukan sebelumnya dengan kesepakatan bersama dan menaati ketentuan transaksi bisnis diantara kita sendiri dan dengan yang lain, untuk meminta dan untuk menawarkan pengakuan sebagaimana mestinya atas karya kami dan kompensasi yang sesuai dengan kemampuan kami. (Hal ini tidak termasuk anggota yang melakukan pekerjaan pro bono bilamana perlu). Untuk berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan diantara kami sendiri segala perselisihan yang timbul dari interaksi profesional kami.

Kapal Eks Asing Bisa Beroperasi, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Dokumen-dokumen tersebut bila menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh . Nantinya, seluruh kelengkapan dokumen ini akan diverifikasi keabsahannya oleh KKP untuk …
Hubungi Kami
Arah Jalan
× Ada yang bisa kami bantu?