Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak lepas dari perjanjian internasional dengan negara lain di dunia. Pada 5 Januari 2021 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents/Konvensi Apostille yang merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat diakses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik. yang menjadi latar belakang pembentukan konvensi ini antara lain; berkembangnya hubungan antar warga negara, termasuk hubungan hukum yang bersifat perdata; tak jarang hubungan hukum tersebut memerlukan atau didasari oleh adanya dokumen-dokumen yang bersifat publik; dalam praktik negara-negara, dokumen-dokumen publik yang berasal dari luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu agar dapat digunakan di wilayah hukumnya.
Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Konvensi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.
Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 124 negara Pihak Konvensi Apostille mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang saling berhubungan dalam era globalisasi.
Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille sehingga ke depannya jumlah jenis dokumen dapat terus bertambah dengan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille.
Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah menyediakan jasa apostille dan terjemahan tersumpah untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Batam Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.
Tel. 021-8452261
WA: 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Website: https://www.anindyatrans.com