Menurut American Translators Association, “Terjemahan bersertifikat adalah terjemahan yang disertai dengan pernyataan yang ditandatangani yang membuktikan bahwa terjemahan itu akurat dan lengkap sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan terbaik penerjemah.” Ini juga dikenal sebagai “Sertifikat Akurasi” dan disiapkan oleh penerjemah atau perusahaan penerjemah yang menerjemahkan dokumen tersebut. Sertifikasi ini lebih lanjut memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan standar tertinggi.
Dalam banyak kasus, penerjemah independen tidak dapat memberikan terjemahan tersertifikasi karena memang tidak memiliki kompetensi tersebut. Anindyatrans sebagai perusahaan penerjemah bahasa siap menangani terjemahan bersertifikat karena proses penjaminan kualitas yang ekstensif diserta dengan penerjemah yang bersertifikat.
Kenapa harus terjemahan bersertifikat?
Penerjemah bersertifikat adalah individu yang telah lulus ujian sertifikasi (dalam hal ini di Indonesia ujian tersebut dilakukan oleh Lembaga Bahasa Universitas Indonesia dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk memverifikasi keterampilan terjemahan profesionalnya dalam bahasa tertentu. Tidak semua bahasa memiliki ujian sertifikasi, dan tidak semua negara mengharuskan penerjemah untuk disertifikasi.Terjemahan bersertifikat akan memiliki pernyataan bertanda tangan yang memverifikasi keakuratan terjemahan, disiapkan oleh penerjemah bersertifikat.
Terjemahan bersertifikat disahkan secara ketat mengikuti protokol resmi dan memiliki standar yang sama untuk menjamin kualitasnya. Anindyatrans menjamin hal tersebut diatas dan memastikan identitas penerjemah bersertifikat, meminta penerjemah bersertifikat untuk bersumpah bahwa dokumen yang diterjemahkan adalah akurat, dan meminta penerjemah bersertifikat menandatangani surat pernyataan.
Kapan terjemahan bersertifikat diperlukan?
Sebagian besar dokumen hukum memerlukan terjemahan bersertifikat, mengingat sifat konten yang sangat teknis serta konsekuensi ketat yang dapat terjadi jika terjadi kesalahan penerjemahan. Contohnya termasuk surat pernyataan, putusan sidang, kontrak, atau apa pun yang harus melewati badan hukum atau pemerintah. Dokumen resmi pemerintah, seperti akte kelahiran, juga perlu terjemahan bersertifikat.
Anindyatrans Kantor Penerjemah Bersertifikat untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Batam Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.
Tel. 021-8452261
WA: 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Website: https://www.anindyatrans.com