Jasa Penerjemah di DKI Jakarta

Layanan terjemahan Anindyatrans di DKI Jakarta penting bagi perusahaan untuk
melancarkan kegiatan usaha mereka. Anindyatrans melayani permintaan jasa terjemahan
untuk daerah berikut di DKI Jakarta:
 Cempaka Putih
 Gambir
 Kemayoran
 Menteng
 Sawah Besar
 Senen
 Tanah Abang
 Kelapa Gading
 Penjaringan
 Tanjung Priok
 Cakung
 Cipayung
 Duren Sawit
 Jatinegara
 Kramat Jati
 Matraman
 Pasar Rebo
 Cilandak
 Kebayoran Baru
 Kebayoran Lama
 Mampang Prapata
 Pancoran
 Pasar Minggu
 Setiabudi
 Tebet
 Cengkareng
 Grogol Petamburan
 Taman Sari
 Kebon Jeruk
 Kalideres
 Palmerah
 Kembangan
Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah yang berspesialisasi dalam
menerjemahkan, menafsirkan, dan mengesahkan dokumen hukum dan resmi ke lebih dari
10 bahasa yang berbeda dari dan ke dalam bahasa Indonesia, Inggris, Mandarin, Korea,
Arab, Rusia, Thailand, Vietnam, Belanda, Jerman, dan Prancis dengan pengalaman dalam
menerjemahkan putusan pengadilan, baik itu putusan pengadilan umum, pengadilan agama,
pengadilan niaga maupun pengadilan arbitrase. Selain putusan pengadilan, kami juga
berpengalaman dalam menerjemahkan dokumen hukum lainnya seperti undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung,
Peraturan Daerah, Peraturan Perusahaan, Perjanjian, Akta Notaris dan dokumen resmi
lainnya. Kantor cabang kami berlokasi di DKI Jakarta, Cibubur, Depok, Bandung dan Bali.
Kontak:
Email: cs@anindyatrans.com
Telepon: +62218452261
Whatsapp: +62-81310304594

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

× Anindyatrans Whatsapp!