Penerjemah Bahasa Tersumpah dan Tantangan Yang Dihadapinya

Penerjemah tersumpah perlu memiliki tiga kemampuan dasar, yaitu: (i) mengenal dengan baik sumber dan budayanya, b) mengenal dengan baik bahasa sasaran dan budayanya, dan c) mengenal dengan baik pokok pikiran dokumen hukum.

Pada saat menerjemahkan, bekerja pada tiga tataran secara bersamaan.

Bilamana kata tertentu memiliki padanannya dalam bahasa sasaran, penerjemah dapat bekerja pada tataran kata-per-kata.

Hal ini baik untuk kata tunggal, namun bilamana dua kata berkolokasi atau bilamana suatu teks memiliki kalimat penguat, segala sesuatunya dapat menjadi lebih rumit karena jumlah dan kisaran makna, dan kemungkinan kolokasi kata bahasa sumber tidak pernah sama dengan kolokasi padanan kamusnya.

Seringkali penerjemah harus bekerja pada tataran gagasan (yang mungkin atau mungkin tidak sama dengan tataran kalimat), menerjemahkan gagasan Indonesia menjadi gagasan padanannya dalam bahasa Inggris, bahkan jika sebagian kata dibiarkan apa adanya, ditambahkan atau diubah seluruhnya.

Inilah dimana perlunya mengenal dengan baik budaya kedua bahasa.

Dengan menggunakan ketiga kemampuan diatas, memilih padanan terdekatnya dalam bahasa sasaran untuk setiap kata atau gagasan.

Terjemahan tidak dapat diterima jika menyalahi ejaan, aturan sintaksis atau kebiasaan budaya bahasa sasaran.

Juga tidak dapat diterima jika terjemahan tersebut mengubah makna teks asli atau jika terjemahan tersebut memperkenalkan perubahan yang tidak perlu.

Penerjemah tersumpah harus mempertimbangkan semua hal ini dan melakukan manipulasi bahasa dalam konteks yang mengikat secara hukum, mempertaruhkan reputasi dan tanggung jawabnya dengan setiap terjemahan.

Jenis dokumen yang memerlukan adalah terjemahan untuk keperluan resmi atau mengikat secara hukum.

Bagi pengacara, penerjemah tersumpah menerjemahkan surat panggilan dan putusan pengadilan dan segala sesuatu diantaranya.

Bagi notaris, penerjemah tersumpah menerjemahkan surat kuasa, surat wasiat, akta, kontrak jual beli dan lain-lain.

Kedutaan besar memerlukan terjemahan tersumpah untuk visa tinggal, perusahaan memerlukan dokumen resmi untuk otoritas luar negeri dan seterusnya.

Bilamana ingin tahu apakah dokumen memerlukan terjemahan tersumpah atau tidak, jawaban cepatnya adalah bahwa terjemahan tersumpah diperlukan untuk tujuan resmi/pemerintahan/yudisial.

Semua penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen resmi sehari-hari diatas.

Selain itu, kebanyakan penerjemah memiliki minat lain yang telah memberikan mereka pengetahuan diatas rata-rata dalam sebagian bidang spesialisasi.

Penerjemah tersumpah dapat dikenakan hukuman atas keterangan palsu jika menerjemahkan dokumen palsu, sehingga penerjemah tersumpah harus melakukan pengecekan ini, dan penerjemah tersumpah harus mengambil asuransi profesi untuk pembelaan dalam kasus keterangan palsu.

Pada dasarnya penerjemah tersumpah hanya menerjemahkan dari dokumen asli (yang harus dilihat dengan mata kepala sendiri) dan jika kita tidak dapat menemukan dan mengecek sumber dokumen asli, jangan pernah menerjemahkannya.

Itulah tips sederhana yang dapat disampaikan kali ini. Semoga bermanfaat bagi para pembacanya.

Hakim Tertawa Dengar Interupsi Pengacara Terdakwa JIS

Neil mengenakan kemeja putih dilengkapi rompi tahanan kejaksaan berwarna merah didampingi oleh penerjemah tersumpah, Susan, mendengarkan pertimbangan putusan majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya, Ferdinand Tjiong masih menunggu di …

Pedoman Tata Perilaku Penyedia Jasa Terjemahan Tersumpah

Ketaatan terhadap standar perilaku, kecakapan dan praktek Penyedia Jasa yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini adalah persyaratan mendasar keanggotaan Anindyatrans. Melalui Pedoman Tata Perilaku ini, Anindyatrans dapat memastikan bahwa standar tertinggi dipertahankan secara konsisten diantara para anggotanya. Semua anggota harus mengikatkan diri mereka untuk memegang teguh dan mempertahankan standar yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini, yang meliputi semangat Pedoman Tata Perilaku serta ketentuan tertulisnya yang jelas, dan harus setuju untuk mematuhi semua permintaan wajar untuk menyelidiki pelanggaran Pedoman Tata Perilaku. Semua anggota harus bertindak dengan itikad baik dan mengambil semua langkah wajar untuk menyelesaikan perselisihan dan pelanggaran Pedoman Tata Perilaku sebelum pengaduan resmi atas pelanggaran diajukan ke Komite Perilaku Profesional. Pelanggaran Pedoman Tata Perilaku atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara memuaskan oleh anggota yang bertindak dengan itikad baik, yang diketahui Anindyatrans, bagaimanapun diketahuinya, termasuk melalui komunikasi tertulis, melalui telepon atau melalui pihak ketiga, yang menyatakan bahwa perilaku seorang anggota tidak mematuhi Pedoman Tata Perilaku, akan dikaji oleh Komite Perilaku Profesional sesuai dengan Prosedur atas pelanggaran Pedoman Tata Perilaku ini.
Semua anggota harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban hukum terkait. Bukanlah maksud Pedoman Tata Perilaku untuk menggariskan semua kewajiban hukum yang berlaku pada anggota Anindyatrans. Setiap anggota yang diketahui melanggar Pedoman Tata Perilaku dapat dikenakan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pencabutan keanggotaan, oleh Anindyatrans. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan prinsip berikut ini: Kejujuran dan integritas, kecakapan Profesional, kerahasiaan dan kepercayaan Klien, Hubungan dengan sesama anggota. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai profesional untuk menyampaikan makna diantara masyarakat dan kebudayaan secara seksama, tepat dan seimbang, untuk merahasiakan segala informasi tertutup dan/atau rahasia yang dipercayakan kepada kami dalam proses pekerjaan kami, untuk mewakili kualifikasi, kemampuan dan tanggung jawab kami secara jujur dan selalu bekerja didalamnya, untuk meningkatkan kemampuan tersebut pada setiap kesempatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam , bidang subyek dan praktek profesional, untuk bertindak secara kolektif dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman, untuk menentukan sebelumnya dengan kesepakatan bersama dan menaati ketentuan transaksi bisnis diantara kita sendiri dan dengan yang lain, untuk meminta dan untuk menawarkan pengakuan sebagaimana mestinya atas karya kami dan kompensasi yang sesuai dengan kemampuan kami. (Hal ini tidak termasuk anggota yang melakukan pekerjaan pro bono bilamana perlu). Untuk berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan diantara kami sendiri segala perselisihan yang timbul dari interaksi profesional kami.

Kapal Eks Asing Bisa Beroperasi, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Dokumen-dokumen tersebut bila menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh . Nantinya, seluruh kelengkapan dokumen ini akan diverifikasi keabsahannya oleh KKP untuk …
× Anindyatrans Whatsapp!