Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah memiliki sertifikat penerjemah tersumpah sebelum dapat digunakan untuk tujuan resmi dan sah secara hukum. Anindyatrans adalah salah satu kantor penerjemah di Jakarta yang memiliki sertifikasi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menerjemahkan dokumen resmi, perjanjian bisnis, akta nikah, putusan pengadilan, kontrak, perjanjian, izin usaha, dokumen visa, dokumen akademik, akta notaris, ijazah, transkrip, akta kelahiran, kematian atau nikah ke bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Prancis, Vietnam, Thailand, Italia, Belanda, Spanyol, Rusia, Portugis, dan Jerman. Sertifikasi ini menjamin klien bahwa otoritas Indonesia atau internasional akan menerima dokumen mereka tanpa hambatan administratif. Terjemahan tersumpah melindungi semua pihak secara hukum dan memastikan semua orang memahami isi dokumen sepenuhnya, terutama saat menangani sengketa lintas batas dan masalah internasional. Anda dapat menelepon, mengirim email, atau mengunjungi kantor Anindyatrans di Jakarta untuk membicarakan apa yang Anda butuhkan dan kami akan meminta Anda untuk mengirimkan dokumen Anda secara online. Biaya layanan terjemahan tersumpah dari Anindyatrans berdasarkan jumlah kata akhir atau jumlah halaman setelah diterjemahkan dimulai dari Rp.400/kata dengan waktu penyelesaian paling cepat 2 jam saja. Hasil terjemahan tersumpah dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan resmi penerjemah untuk membuktikan legalitas hukumnya. Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah di Jakarta yang sudah berpengalaman selama 15 tahun. Hubungi kami via Email: cs@anindyatrans.com atau WhatsApp: +62-81287269379.