Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah 12 Bahasa di Jakarta

Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah di Jakarta yang melayani 12 bahasa yaitu Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Vietnam, Rusia, Jerman, Spanyol, Prancis, Belanda, dan Portugis bagi Anda yang memerlukan layanan terjemahan tersumpah untuk dokumen hukum. Anindyatrans menghasilkan terjemahan yang sah secara hukum dan dapat dipakai sebagai bukti di pengadilan atau institusi pemerintah. Kewenangan hukum ini menjadikan hasil terjemahan kami memainkan peran penting bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan dokumen yang perlu diterjemahkan untuk proses di dalam dan di luar Indonesia. Jenis dokumen yang membutuhkan penerjemah tersumpah antara lain:
• Dokumen pribadi (akte kelahiran, KTP, kartu keluarga)
• Dokumen akademis (ijazah, transkrip, sertifikat)
• Dokumen hukum (kontrak, perjanjian, dokumen pengadilan)
• Dokumen bisnis (MOU, laporan keuangan, akta perusahaan)
Penerjemah tersumpah melakukan lebih dari sekadar menerjemahkan dokumen, mereka dapat bertindak sebagai saksi ahli dalam sengketa hukum tentang interpretasi dokumen dimana hal ini tidak dapat dilakukan oleh penerjemah biasa. Bisnis yang terlibat dalam kesepakatan internasional bergantung pada terjemahan tersumpah agar lawan bisnis mereka dapat mengerti dan mengesahkan perjanjian bisnis tersebut. Penerjemah tersumpah di Anindyatrans memiliki sertifikasi tersumpah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan pengalaman di bidang hukum, medis, atau teknis. Anindyatrans menawarkan konsultasi gratis untuk membahas apa yang Anda butuhkan dan Anda dapat bertanya tentang pengalaman, waktu pengiriman, dan jaminan layanan kami selama pertemuan ini. Untuk urusan harga kami menerapkan struktur biaya berdasarkan jumlah kata & deadline yang diinginkan dimana harga terjemahan tersumpah kami dimulai Rp.100.000 / halaman untuk dokumen akademik dan hukum. Legalitas, pengalaman, dan reputasi kami memastikan dokumen Anda mendapatkan terjemahan yang akurat dan sah secara hukum yang akan diterima oleh dunia internasional.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com

Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah di Jakarta

Terjemahan tersumpah memainkan peran penting dalam berbagai proses resmi dan Anda mungkin memerlukannya saat mengajukan permohonan visa, menangani masalah hukum atau melanjutkan pendidikan keluar negeri. Untuk proses aplikasi di badan pemerintah, pengadilan dan lembaga pendidikan juga memerlukan hasil terjemahan yang tersumpah. Mencari penerjemah tersumpah di wilayah Jakarta bisa rumit tanpa panduan yang tepat dan penerjemah tersumpah yang terdaftar di organisasi terkemuka seperti Himpunan Penerjemah Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia secara substansial dapat membantu Anda dalam mencari jasa penerjemah tersumpah. Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah di Jakarta dengan hasil terjemahan yang diterima secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan dunia internasional untuk dokumen hukum. Hasil terjemahan dari Anindyatrans dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani dari penerjemah dan pernyataan ini menegaskan kelengkapan dan keakuratan terjemahan berdasarkan keahlian mereka dan berfungsi sebagai jaminan formal atas keabsahannya. Hasil terjemahan tersumpah memiliki stempel, tandatangan penerjemah tersumpah, detail kontak, dan tanggal sertifikasi. Untuk urusan resmi hasil terjemahan tersumpah akan membantu Anda dalam permohonan imigrasi, proses pengadilan, pendaftaran akademik, lisensi profesional, dan kontrak bisnis. Menggunakan jasa Anindyatrans akan membantu Anda secara signifikan karena Anindyatrans memiliki tenaga penerjemah tersumpah yang diakui dunia internasional, terutama jika Anda memiliki kebutuhan menerjemahkan dokumen hukum, imigrasi, perjanjian, akta notaris atau akademik. Hasil terjemahan tersumpah yang berkualitas dan tersumpah dari Anindyatrans melalui beberapa tahapan dengan biaya yang kompetitif mulai dari Rp.400/kata dan dengan waktu penyelesaian 24 jam untuk proses express. Terjemahan tersumpah berkualitas tinggi dari Anindyatrans dibuat dengan tata letak, format dengan stempel, dan tanda tangan dari penerjemah tersumpah. Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah yang tepat untuk dokumen resmi dengan validasi hukum untuk dokumen penting Anda. Anindyatrans melayani terjemahan dari dan ke bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Korea, Jepang, Thailand, Vietnam, Rusia, Spanyol, Belanda, Jerman, Italia, Turki, Prancis dan Portugis.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com

Kantor Penerjemah di Jakarta Industrial Estate Pulogadung

Jakarta Industrial Estate Pulogadung Jakarta Timur adalah kawasan yang penuh dengan pabrik dari banyak perusahaan multinasional dan permintaan jasa penerjemah semakin meningkat di kawasan tersebut. Anindyatrans adalah kantor penerjemah yang menawarkan layanan jasa penerjemah ke bahasa Inggris, Arab, Jepang, Korea, Mandarin, Thailand, Vietnam, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Rusia dan Italia khususnya jasa penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikasi resmi dalam menerjemahkan dokumen teknis & hukum. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda diterjemahkan dengan resmi dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Anindyatrans memiliki pemahaman yang mendalam untuk menerjemahkan dokumen teknis & hukum serta memiliki pengetahuan tentang terminologi yang digunakan dalam dokumen teknis & hukum. Hal ini memastikan bahwa terjemahan yang dihasilkan adalah akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang memiliki reputasi yang baik dan dengan Anda memilih Anindyatrans maka akan memberikan kepercayaan tambahan bahwa dokumen Anda akan diterjemahkan dengan kualitas terbaik. Anindyatrans adalah kantor penerjemah tersumpah yang memiliki sertifikasi sebagai penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kontak:
Email: cs@anindyatrans.com
Telepon: +62218452261
Whatsapp: +62-81287269379
Website: https://anindyatrans.com/

Jasa Interpreter Pengadilan di Jakarta

Anindyatrans melayani jasa interpreter pengadilan di Jakarta yang menjembatani komunikasi antara individu yang tidak berbahasa Indonesia dalam sistem hukum Indonesia. Layanan interpreter penting karena kemampuan untuk memahami dan dipahami adalah hak fundamental dalam mengejar keadilan dan tanpa layanan ini, banyak individu dapat dirugikan dalam proses hukum karena tidak dapat berpartisipasi penuh atau mengadvokasi diri mereka sendiri. Kehadiran Anindyatrans memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki pemahaman yang jelas tentang komunikasi yang terjadi. Ini penting tidak hanya bagi mereka yang membutuhkan interpretasi tetapi juga bagi hakim, pengacara, dan personel pengadilan lainnya yang mengandalkan terjemahan yang akurat untuk membuat keputusan yang tepat. Jasa interpreter diperlukan dalam sistem hukum Indonesia karena beberapa alasan. Pertama dan terpenting, mereka menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum. Bahasa tidak boleh menjadi penghalang keadilan, dan layanan juru bahasa Anindyatrans memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang bahasa mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kasusnya. Selain itu, layanan interpreter Anindyatrans meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadilan. Dengan menyediakan terjemahan yang akurat, mereka mencegah kesalahpahaman dan miskomunikasi yang dapat menyebabkan penundaan, banding, atau bahkan cacat hukum. Ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan integritas proses hukum. Layanan interpreter Anindyatrans berkontribusi pada perlindungan hak asasi manusia dan individu yang seharusnya tidak hanya memiliki hak untuk didengar tetapi juga hak untuk memahami proses di mana mereka terlibat. Dengan memfasilitasi komunikasi yang jelas, Anindyatrans melindungi hak-hak individu atas pengadilan yang adil dan proses hukum. Jasa Interpreter pengadilan Anindyatrans beragam dan memenuhi berbagai kebutuhan dalam sistem hukum Indonesia. Memahami berbagai jenis layanan yang tersedia dapat membantu dalam memilih opsi yang paling tepat untuk kasus tertentu.

  1. Interpretasi Simultan: Ini melibatkan terjemahan langsung, di mana penerjemah menerjemahkan kata-kata yang diucapkan seperti yang diucapkan. Ini sering digunakan dalam konferensi internasional atau kasus pengadilan tingkat tinggi, di mana interpretasi langsung diperlukan.
  2. Interpretasi consecutive: Dalam mode ini, pembicara berhenti sejenak setelah beberapa kalimat untuk memungkinkan interpreter menerjemahkan kata-kata yang diucapkan. Jenis interpretasi ini biasanya digunakan dalam situasi satu lawan satu, seperti pertemuan pengacara-klien atau kesaksian saksi.
  3. Interpretasi Berbisik: melibatkan penerjemah membisikkan terjemahan kepada klien. Ini biasanya digunakan ketika hanya satu atau dua individu yang memerlukan interpretasi dalam pengaturan ruang sidang.
    Setiap jenis penafsiran memiliki tempatnya dalam sistem hukum, dan pilihannya tergantung pada kebutuhan khusus sidang, jumlah peserta yang memerlukan penafsiran, dan kompleksitas masalah hukum yang ditangani.
    Kontak:
    Tel.: 021-8452261
    WhatsApp 0813 1030 4594
    Email: cs@anindyatrans.com
    Web: https://www.anindyatrans.com

Penerjemah label kemasan produk di Jakarta

Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah suatu peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terutama bagi produsen dan importir produk yang diperdagangkan di dalam negeri. Ini bertujuan agar konsumen dapat memahami informasi yang tertera pada label dengan mudah dan jelas. Anindyatrans adalah salah satu penyedia jasa terjemahan tersumpah di Jakarta yang melayani penerjemahan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia. Dasar hukum kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia diatur dalam berbagai peraturan termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang serta peraturan BPOM terkait label pangan olahan. Kewajiban menerjemahkan label kemasan produk ke dalam bahasa Indonesia adalah bagian penting dari perlindungan konsumen di Indonesia dimana pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. Pencantuman label dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Program pemasaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi mengenai daftar dan profil barang yang meliputi gambar, harga jual, dan manfaat. Kerja sama usaha pemasokan barang antara pemasok dengan pelaku usaha dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Informasi yang dicantumkan pada kemasan dan/atau label harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Adapun lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1), menjadi dasar hukum utama untuk kewajiban ini. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Label berbahasa Indonesia harus mencantumkan informasi mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha (minimal nama dan alamat produsen atau importir), serta informasi lain yang relevan dengan karakteristik barang. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 menetapkan daftar jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia, antara lain barang elektronik, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor, tekstil dan produk tekstil, serta berbagai barang lainnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelabelan dalam bahasa Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar atau izin usaha.
Kontak:
Tel.: 021-8452261
WhatsApp 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Web: https://www.anindyatrans.com

× Anindyatrans Whatsapp!