Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah

Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah

Kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap kantor yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah semakin hari semakin meningkat. Belakangan ini banyak kalangan membutuhkan kantor penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti akta lahir, Ijazah, kontrak, perjanjian, kemasan dan dokumen penting lainnya.

Kebutuhan penerjemah tersumpah tidak hanya menjadi monopoli kota-kota besar. Bahkan, di kota-kota kecil sekalipun keberadaan kantor penerjemah tersumpah makin dibutuhkan dan keberadaan penerjemah tersumpah sudah sangat penting pada saat ini. Bahkan, penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sektor lini pekerjaan seperti kedutaan besar, kantor akuntan, perusahaan pertambangan, perbankan, perusahaan migas, industri kemasan makanan, otomotif, perwakilan badan dunia dan perusahaan manufaktur.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah menyatakan bahwa profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh Pemerintah demi tercapainya kepastian hukum dan dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus diterjemahkan dalam bahasa Negara setempat serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi Penerjemah Tersumpah, perlu mengatur mengenai mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Penerjemah Tersumpah adalah orang yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan dalam menjalankan profesinya seorang Penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya.

Anindyatrans sebagai kantor penerjemah tersumpah menyediakan layanan jasa terjemahan lisan & tulisan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Palembang Batam Cilegon Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.

Hubungi kami di 021-8452261 WA: 0813 1030 4594 Email: cs@anindyatrans.com
Website: https://www.anindyatrans.com/

Definisi dan Tata Cara Penerjemahan di Kantor Terjemahan Tersumpah

Kantor Terjemahan Tersumpah

Apa yang dimaksud dengan Terjemahan Tersumpah?

Terjemahan tersumpah mengacu ke penerjemahan dan pengesahan dokumen hukum asli seperti akte kelahiran, akte perkawinan, surat adopsi, transkrip akademik, dll. Dokumen yang telah disahkan tersebut kemudian dapat diajukan ke berbagai badan resmi. Ada dua cara untuk menjadi penerjemah resmi:

  1. Ikuti kursus Penerjemah dan Juru Bahasa kemudian peroleh kredit minimum yang diperlukan di perguruan tinggi.
  2. Lulus ujian resmi yang diawasi pelaksanaannya setiap tahun oleh Kementerian Luar Negeri.

Di manakah terjemahan tersumpah dapat diterapkan?

Terjemahan tersumpah dapat diterapkan di banyak prosedur resmi dimana bahasa asing terlibat. Hal ini mungkin mencakup dinas imigrasi seperti USCIS (United States Citizenship and Immigration Services), pembuatan paspor, aplikasi perguruan tinggi dan sekolah menengah atas, dan banyak penggunaan resmi di pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kantor Terjemahan Tersumpah

Ini adalah agensi yang memiliki izin untuk menyiapkan terjemahan resmi dokumen asing. Misalnya, di Indonesia, Anindyatrans adalah salah satu agensi yang berwenang untuk menawarkan jasa terjemahan tersumpah untuk dokumen asing. Inggris tidak memiliki kantor terjemahan tersumpah dan karenanya tidak mengenal istilah penerjemah tersumpah.

Kantor penerjemah tersumpah memberikan surat pernyataan di bawah sumpah dengan tanda tangan penerjemah yang menegaskan bahwa dia yakin bahwa teks bahasa sasaran telah diterjemahkan sesuai dengan dokumen aslinya.

Penerjemah perorangan atau perusahaan penerjemah dapat beroperasi di luar kantor terjemahan tersumpah namun harus memiliki izin resmi dan memenuhi standar Kantor Terjemahan Tersumpah. Terlepas dari terjemahan tersumpah, legalisasi dokumen baru juga mungkin diperlukan. Jika negara yang dituju adalah pihak pada Konvensi Apostil, apostil pada terjemahan tersumpah diperlukan. Jika tidak, persetujuan harus diperoleh dari pengadilan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman dan konsulat atau kedutaan besar terkait. Setelah berhasil menyelesaikan proses terjemahan dan legalisasi, dokumen yang diterjemahkan dapat digunakan secara resmi.

Jika butuh jasa interpreter dan jasa kantor terjemahan tersumpah segera hub. kami di HP: 0813 1030 4594 Email: anindyatrans1@gmail.com.

Hubungi Kami
Arah Jalan
× Ada yang bisa kami bantu?