Penerjemahan Teks Hukum Berbahasa Inggris

Berbicara tentang penerjemahan teks hukum, Add Contact Form bahasa dan hukum adalah unsur yang selalu menyertai manusia di sepanjang sejarah peradabannya. Dalam hal ini, fakta bahwa manusia yang merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup hanya dengan interaksi bersama kelompoknya sendiri semakin memantapkan peranan para ahli bahasa dalam memainkan peranannya sebagai jembatan hubungan antar bangsa, termasuk di dalamnya penyebaran sistem hukum di suatu bangsa dari sistem hukum bangsa lain melalui penerjemahan teks hukum.

Penerjemahan teks hukum (legal translation) adalah sebuah praktik yang telah diperbincangkan selama berabad-abad. Salah satu bukti yang paling terkenal dalam bidang ini adalah pakta perdamaian antara Mesir dengan Kekaisaran Hittites (Anatolia kuno, sekarang masuk dalam wilayah negara Turki, Siria dan Libanon)[1] pada tahun 1271 sebelum masehi serta terjemahan dari Corpus Juris (Iuris) Civilis[2] ke sejumlah bahasa setelah penerjemahan pertamanya dilakukan ke bahasa Yunani.

Jasa Penerjemahan Teks Hukum atau Terjemahan dokumen hukum (legal translation) utamanya telah banyak dikaji melalui perspektif terminologi. Dalam hal ini, penekanannya jatuh pada pertanyaan mengenai bagaimana istilah dalam bahasa asli dari suatu sistem hukum dapat disampaikan dalam istilah yang sepadan dari sistem hukum yang lain. Terlebih lagi, bahasa hukum (legal linguistics) telah menunjukkan transfer informasi tidak hanya terjadi di dalam konteks sistem hukum (legal system), namun juga pada dua sistem teknis bahasa yang paling berpengaruh, yaitu PERTAMA: adanya pertanyaan mengenai kondisi dimana teks hukum dalam bahasa target (BTa) sesuai dengan teks hukum dalam bahasa sumber (BSu), dimana persyaratan kesepadanan harus dipastikan dalam konteks suatu sistem bahasa. KEDUA: masalah-masalah tertentu yang harus dipecahkan, tergantung pada  bahasa sumber (BSu) yang sedang diterjemahkan ke bahasa target (BTa).

Bagaimanapun juga, suatu sistem hukum dengan sejumlah pranata yang telah berkembang dari waktu ke waktu hanya mewakili satu tantangan dari sejumlah yang ada bagi Jasa Penerjemahan Teks Hukum. Sistem bahasa itu sendiri dengan penerapan sintaksis dan semantis yang menempatkan suatu tuntutan tertentu bagi penerjemah bahkan sekaligus menciptakan batasan-batasan bagi [kegiatan] penerjemahan.

Akhirnya, sebagaimana hukum yang selalu ada pada sepanjang peradaban manusia, bahasa pun akan senantiasa melekat pada setiap kegiatan penyusunan, pemberlakuan, penerapan, pengegakan dan pengkajian teks hukum. Dalam hal ini, para praktisi hukum dan praktisi Jasa Penerjemahan Teks Hukum serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penggunaan teks hukum akan selalu bersinergi mengokohkan kegiatan Jasa Penerjemahan Teks Hukum sebagai kegiatan yang selalu ada di dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia.

(Disarikan dari Comparative Law and Legal Translation, The European Legal Forum 1-2003, pp 1-60, 3rd Year Jan/ Feb.2003).

[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Hittites

[2] Corpus Iuris Civilis atau disebut juga dengan istilah Kode Justinianus adalah nama modern untuk kumpulan karya fundamental dalam ilmu hukum, yang ditulis dari tahun 529 sampai tahun 534 Masehi atas printah Justinian I, Kaisar Romawi Timur

Berabad-abad lamanya oleh sementara kalangan, bahasa hanya dianggap sebagai alat “Kesenian dan Kebudayaan” yang hanya diorientasi kepada kearifan lokal, bahasa hanya dipakai sebagai alat bicara keseharian dalam memaknai sesuatu menurut adat istiadat mereka masing – masing dan penulisan syair seni budaya. Bahasa boleh tidak sama namun tetap memiliki makna serta maksud yang sama. Hal ini sering kita jumpai dalam ungkapan kata tradisional bahasa daerah.

Mendorong Minat Studi ke Jerman

Selain itu, ada juga konsultasi pemilihan kota untuk studi, konsultasi pemilihan studienkolleg, serta penerjemahan dokumen akademik oleh penerjemah tersumpah. Pihaknya memberikan mentoring pribadi, pengurusan reservasi tiket pesawat, airport tax, …

Pedoman Tata Perilaku Penyedia Jasa Terjemahan Tersumpah

Ketaatan terhadap standar perilaku, kecakapan dan praktek Penyedia Jasa yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini adalah persyaratan mendasar keanggotaan Anindyatrans. Melalui Pedoman Tata Perilaku ini, Anindyatrans dapat memastikan bahwa standar tertinggi dipertahankan secara konsisten diantara para anggotanya. Semua anggota harus mengikatkan diri mereka untuk memegang teguh dan mempertahankan standar yang digariskan dalam Pedoman Tata Perilaku ini, yang meliputi semangat Pedoman Tata Perilaku serta ketentuan tertulisnya yang jelas, dan harus setuju untuk mematuhi semua permintaan wajar untuk menyelidiki pelanggaran Pedoman Tata Perilaku. Semua anggota harus bertindak dengan itikad baik dan mengambil semua langkah wajar untuk menyelesaikan perselisihan dan pelanggaran Pedoman Tata Perilaku sebelum pengaduan resmi atas pelanggaran diajukan ke Komite Perilaku Profesional. Pelanggaran Pedoman Tata Perilaku atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara memuaskan oleh anggota yang bertindak dengan itikad baik, yang diketahui Anindyatrans, bagaimanapun diketahuinya, termasuk melalui komunikasi tertulis, melalui telepon atau melalui pihak ketiga, yang menyatakan bahwa perilaku seorang anggota tidak mematuhi Pedoman Tata Perilaku, akan dikaji oleh Komite Perilaku Profesional sesuai dengan Prosedur atas pelanggaran Pedoman Tata Perilaku ini.
Semua anggota harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban hukum terkait. Bukanlah maksud Pedoman Tata Perilaku untuk menggariskan semua kewajiban hukum yang berlaku pada anggota Anindyatrans. Setiap anggota yang diketahui melanggar Pedoman Tata Perilaku dapat dikenakan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pencabutan keanggotaan, oleh Anindyatrans. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan prinsip berikut ini: Kejujuran dan integritas, kecakapan Profesional, kerahasiaan dan kepercayaan Klien, Hubungan dengan sesama anggota. Semua anggota diharuskan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai profesional untuk menyampaikan makna diantara masyarakat dan kebudayaan secara seksama, tepat dan seimbang, untuk merahasiakan segala informasi tertutup dan/atau rahasia yang dipercayakan kepada kami dalam proses pekerjaan kami, untuk mewakili kualifikasi, kemampuan dan tanggung jawab kami secara jujur dan selalu bekerja didalamnya, untuk meningkatkan kemampuan tersebut pada setiap kesempatan melalui pendidikan berkelanjutan dalam , bidang subyek dan praktek profesional, untuk bertindak secara kolektif dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman, untuk menentukan sebelumnya dengan kesepakatan bersama dan menaati ketentuan transaksi bisnis diantara kita sendiri dan dengan yang lain, untuk meminta dan untuk menawarkan pengakuan sebagaimana mestinya atas karya kami dan kompensasi yang sesuai dengan kemampuan kami. (Hal ini tidak termasuk anggota yang melakukan pekerjaan pro bono bilamana perlu). Untuk berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan diantara kami sendiri segala perselisihan yang timbul dari interaksi profesional kami.

Kapal Eks Asing Bisa Beroperasi, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Dokumen-dokumen tersebut bila menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh . Nantinya, seluruh kelengkapan dokumen ini akan diverifikasi keabsahannya oleh KKP untuk …
× Anindyatrans Whatsapp!