Penerjemahan Teks Hukum Berbahasa Inggris

Berbicara tentang penerjemahan teks hukum, Add Contact Form bahasa dan hukum adalah unsur yang selalu menyertai manusia di sepanjang sejarah peradabannya. Dalam hal ini, fakta bahwa manusia yang merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup hanya dengan interaksi bersama kelompoknya sendiri semakin memantapkan peranan para ahli bahasa dalam memainkan peranannya sebagai jembatan hubungan antar bangsa, termasuk di dalamnya penyebaran sistem hukum di suatu bangsa dari sistem hukum bangsa lain melalui penerjemahan teks hukum.

Penerjemahan teks hukum (legal translation) adalah sebuah praktik yang telah diperbincangkan selama berabad-abad. Salah satu bukti yang paling terkenal dalam bidang ini adalah pakta perdamaian antara Mesir dengan Kekaisaran Hittites (Anatolia kuno, sekarang masuk dalam wilayah negara Turki, Siria dan Libanon)[1] pada tahun 1271 sebelum masehi serta terjemahan dari Corpus Juris (Iuris) Civilis[2] ke sejumlah bahasa setelah penerjemahan pertamanya dilakukan ke bahasa Yunani.

Jasa Penerjemahan Teks Hukum atau Terjemahan dokumen hukum (legal translation) utamanya telah banyak dikaji melalui perspektif terminologi. Dalam hal ini, penekanannya jatuh pada pertanyaan mengenai bagaimana istilah dalam bahasa asli dari suatu sistem hukum dapat disampaikan dalam istilah yang sepadan dari sistem hukum yang lain. Terlebih lagi, bahasa hukum (legal linguistics) telah menunjukkan transfer informasi tidak hanya terjadi di dalam konteks sistem hukum (legal system), namun juga pada dua sistem teknis bahasa yang paling berpengaruh, yaitu PERTAMA: adanya pertanyaan mengenai kondisi dimana teks hukum dalam bahasa target (BTa) sesuai dengan teks hukum dalam bahasa sumber (BSu), dimana persyaratan kesepadanan harus dipastikan dalam konteks suatu sistem bahasa. KEDUA: masalah-masalah tertentu yang harus dipecahkan, tergantung pada  bahasa sumber (BSu) yang sedang diterjemahkan ke bahasa target (BTa).

Bagaimanapun juga, suatu sistem hukum dengan sejumlah pranata yang telah berkembang dari waktu ke waktu hanya mewakili satu tantangan dari sejumlah yang ada bagi Jasa Penerjemahan Teks Hukum. Sistem bahasa itu sendiri dengan penerapan sintaksis dan semantis yang menempatkan suatu tuntutan tertentu bagi penerjemah bahkan sekaligus menciptakan batasan-batasan bagi [kegiatan] penerjemahan.

Akhirnya, sebagaimana hukum yang selalu ada pada sepanjang peradaban manusia, bahasa pun akan senantiasa melekat pada setiap kegiatan penyusunan, pemberlakuan, penerapan, pengegakan dan pengkajian teks hukum. Dalam hal ini, para praktisi hukum dan praktisi Jasa Penerjemahan Teks Hukum serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penggunaan teks hukum akan selalu bersinergi mengokohkan kegiatan Jasa Penerjemahan Teks Hukum sebagai kegiatan yang selalu ada di dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia.

(Disarikan dari Comparative Law and Legal Translation, The European Legal Forum 1-2003, pp 1-60, 3rd Year Jan/ Feb.2003).

[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Hittites

[2] Corpus Iuris Civilis atau disebut juga dengan istilah Kode Justinianus adalah nama modern untuk kumpulan karya fundamental dalam ilmu hukum, yang ditulis dari tahun 529 sampai tahun 534 Masehi atas printah Justinian I, Kaisar Romawi Timur

Berabad-abad lamanya oleh sementara kalangan, bahasa hanya dianggap sebagai alat “Kesenian dan Kebudayaan” yang hanya diorientasi kepada kearifan lokal, bahasa hanya dipakai sebagai alat bicara keseharian dalam memaknai sesuatu menurut adat istiadat mereka masing – masing dan penulisan syair seni budaya. Bahasa boleh tidak sama namun tetap memiliki makna serta maksud yang sama. Hal ini sering kita jumpai dalam ungkapan kata tradisional bahasa daerah.

Mendorong Minat Studi ke Jerman

Selain itu, ada juga konsultasi pemilihan kota untuk studi, konsultasi pemilihan studienkolleg, serta penerjemahan dokumen akademik oleh penerjemah tersumpah. Pihaknya memberikan mentoring pribadi, pengurusan reservasi tiket pesawat, airport tax, …
Hubungi Kami
Arah Jalan
× Ada yang bisa kami bantu?